Globalisasi



Globalisasi dan Kemiskinan

Kemiskinan bukan ekses globalisasi. Begitu Hernando de Soto, seorang pemikir ekonomi dunia asal Peru, menegaskan. Kemiskinan di dunia, katanya, bukanlah akibat ekses globalisasi dan kapitalisme.

Kemiskinan dan globalisasi memang sudah lama menjadi bahan perdebatan, bukan hanya di kalangan ekonom-ekonom dalam negeri, tapi juga dunia. Perdebatannya pun tak pernah jauh-jauh dari bagaimana dampak globalisasi terhadap kemiskinan; menekan kemiskinan atau justru memperbesar kemiskinan.

Sejak proses globalisasi mulai berlangsung, kondisi kehidupan di hampir semua negara terkesan meningkat, apalagi jika diukur dengan indikator-indikator lebih luas. Namun, seringkali pula peningkatan itu hanya ada dalam hitung-hitungan di atas kertas. Negara-negara maju dan kuat memang bisa meraih keuntungan, tapi tidak negara-negara berkembang dan miskin.

Pengalaman sudah membuktikan sejak proses globalisasi bergulir muncul pula isu-isu seperti perdagangan global yang tidak fair, juga sistem keuangan global yang labih yang menelorkan krisis. Dalam kondisi tersebut, negara-negara berkembang dan miskin berulang kali terjebak jeratan utang yang justru jadi beban. Belum lagi bermunculan rezim hak properti intelektual, yang malah menghabisi akses masyarakat miskin untuk mendapat obat-obatan dengan harga terjangkau.

Dalam proses globalisasi, seharusnya uang mengalir dari negara kaya ke negara miskin. Tapi, dalam beberapa tahun terakhir, yang terjadi justru sebaliknya. Sementara negara-negara kaya memiliki kemampuan untuk menahan risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, negara-negara berkembang dan miskin menanggung beban fluktuasi tadi.

Fakta-fakta tersebut jelas tidak menjadikan De Soto, juga kita, antiglobalisasi. Soto hanya menunjuk kemiskinan di negara berkembang dan miskin bukan karena globalisasi tapi karena pemerintah tak memberi kesempatan pada rakyatnya untuk masuk ekonomi pasar. Karenanya, pemerintah dianggap perlu memformalkan sektor informasl. Caranya dengan legalisasi usaha-usaha informal dan memberikan sertifikat atas lahan dan aset-aset sektor informal tadi. Soto mengusulkan agar penduduk, usaha informal, dan petani miskin diberi sertifikat sehingga bisa dengan mudah mendapat pinjaman modal perbankan, yang tak lain korporasi besar. Pemberian sertifikat itulah yang kemudian disebutnya sebagai kodifikasi hukum.

Gagasan boleh saja. Reformasi hukum, harus. Tapi, ingat juga siapa yang bakal dihadapi sektor informal –dengan bekal sertifikat dan pinjaman perbankan yang tak seberapa– setelah mendapat akses ekonomi pasar? Korporasi-korporasi besar mancanegara, bermodal besar, berjaringan kuat, dan telanjur mendapat akses jauh lebih besar lantaran pemerintah menandatangani pembukaan akses pasar alias globalisasi.

Petani miskin kita, dengan modal sertifikat dan pinjaman perbankan tak seberapa, setelah mendapat akses ekonomi pasar, ‘dipaksa’ menghadapi petani-petani negara maju bertameng subsidi dan proteksi pemerintah. Bukankah ketidakseimbang itu yang jadi sebab mandeknya perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)?

Kita memang tidak seharusnya antiglobalisasi. Kita juga perlu terus melakukan reformasi di bidang hukum, termasuk yang terkait perdagangan bebas dan pembukaan akses pasar. Tapi, kita perlu juga mewaspadai akibat globalisasi terhadap proses pemiskinan. Globalisasi mungkin tidak akan memiliki ekses pada kemiskinan, jika pemerintah tahu benar cara melindungi sektor informal domestik dalam keterbukaan akses pasar. Tanpa perlindungan itu, gagasan Soto boleh jadi hanya berarti bagi satu dua korporasi besar.

Komentar

Postingan Populer

pengertian fungsi dan peran serta perkembangan pers di indonesia BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Masalah Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkitdari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional"terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit.Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahanmaupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, denganmaksud menjungjung asa demokrasi, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagimenghormati hak-hak narasumber. Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contohkasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi setakekerasan terhadap wartawanPada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpadua mass media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grupPT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabutketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "RakyatMerdeka", majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukumkarena terbukti turut membantu penyebaran..Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertaidengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring"yang dialamatkan pada pers nasional. Ada juga media massa yang dituduhmelakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentusaja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yangmenyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste).Apakah benar pers nasional saat ini telah kebablasan?Tinjauan teori.1 BAB IIPERS DI INDONESIA A. Pengertian Pers Apa bedanya jurnalistik dengan pers? Dalam pandangan orang awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain.Sesungguhnya tidak, jurnalistik menujuk pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media. Dengan demikian jurnalistik pers berarti proseskegaitan mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat danmenyebarkan berita melalui media berkala pers yakni sura kabar, tabloid ataumajalah kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya. B.Sejarah perkembangan pers. Pada zaman pemerintahan Cayus Julius (100-44 SM) di negara Romawi,dipancangkan beberapa papan tulis putih di lapangan terbuka di tempat rakyat berkumpul. Papan tulis yang disebut Forum Romanum itu berisi pengumuman- pengumuman resmi. Menurut isinya, papan pengumuman ini dapat dibedakan atasdua macam. Pertama Acta Senatus yang memuat laporan-laporan singkat tentangsidang-sidang senat dan keputusan-keputusannya. Kedua, Acta Diurna PopuliRomawi yang memuat keputusan-keputusan dari rapat-rapat rakyat dan berita- berita lainnya. Acta Diurna ini merupakan alat propaganda pemerintah Romawiyang memuat berita-berita mengenai peristiwa-peristiwa yang perlu diketahui olehrakyat.1 C. Sejarah perkembangan pers dunia (Eropa) Sejarah perkembangan pers di dunia khusunya di eropa tak pernah jauhmerupakan cerminan dari pada zaman Romawi dan ditandai dengan lahir wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartwan ini terdri atas budaj-budak belian yang leh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan.Surat kabar cetakan pertama baru terbit pada tahun 911 di Cina. NamanyaKing Pau, Surat kabar milik pemerintah yang diterbitkan dengan suatu peraturankhusus dari Kaisar Quang Soo ini, isinya adalah keputusan-keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita dari istana.2 BAB IIIFUNGSI UTAMA DAN UNSUR-UNSUR PERSA.Fungsi Utama Pers. Pada dasarnya, fungsi pers dapat dirumuskan menjadi 5 bagian yaitu 6:1.Pers sebagai Informasi (to inform)Fungsi pertama dari lima fungsi utama pers ialah menyapaikan informasisecepat-cepatnya kepada masyarakat yang seluas-luasnya. Setiap informasiyang disampaikan harus memenuhi kriteri dasar: actual, akurat, factual,menarik atau penting, benar, lengkap, utuh, jelas-jernih, jujur adil, berimbang,relevan . bermanpaat dan etis.2.Pers sebagai Edukasi (to educate).Apa pun infromasi yang disebarluaskam pers hendaklah dalam kerangkamendidik (to educate). Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersil untuk memperoleh keuntungan financial . namunorientasi dan misi komersil itu, sama sekali tidak boleh mengurangi, apalgimeniadakan fungsi dan tanggung jawab social, Seperti ditegaskan Wilbur Schramm dalam men, messages, dan media (1973), bagi masyarakat, persadalah weatcher, teacher dan forum (pengamat, guru dan forum).3.Pers sebagai koreksi ( to influence).Pers adalah pilar demokrasi keempat setelah legislative, eksekutif, danyudikatif dalam kerangka ini, kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasiatau mengontrol kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif agar kekuasaanmereka tidak menjadi korup dan absolut.4.Pers sebagai rekreasi (to intertain).Fungsi keempat pers adalah meghibur, pes harus mampu memeankandirinya sebagai wahan rekreasi yang mnyennagkan seklaigus yangmenyehatkan bagi smeua lapisan masyarakat. Artinya apa pun pesan rekreatif yang disajikan mulai dari cerita pendek sampai kepada teka-teki silang dananekdot, tidak boleh bersifat negatif apalagi destruktif.5.Pers sebagai mediasi (to mediate)Mediasi artinya penghubung atau sebgai fasilatator atau mediator. Pers harusmampu menghubungkan tempat yang satu dengan tempat yang lain, peristiwayang satu dengan peristiwa yang lain, orang yang satu dengan eristiwa yanglain, atau orang yang satu dengan orang yang lain pada saat yang sama. Dalam buku karya McLuhan, Understanding Media (19966) menyatakan pers adalah perpanjang dan perluasan manusia (the extented of man) Unsur-Unsur PersB.1. Landasan Pers Menurut Keputusan Dewan Pers No.79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepadaenam landasan. Pada zamn Orde Baru, enam landasan tersebut dijadikan semacam“rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalisitk agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman perbredelan yang setiap saat mengahntui3 Diposkan oleh