standar kompetensi 3


PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS

Standar Kompetensi : 3. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi
Kompetensi Dasar :
1) Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
2) Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
3) Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia
Dalam penulisan modul ini penulis berusaha memberikan materi yang sederhana dan dapat dipelajari secara madiri ataupun kelompok.
Setelah mempelajari modul ini siswa diharapkan dapat :
• Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
• Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
• Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Pendahuluan
Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Pengertian Pers
A. Pengertian Pers
Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu sbb :
1. dalam arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. dalam arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dsb.

B. Fungsi dan peranan pers
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi
pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial .
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut:
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi
3. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia
4. menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
5. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
6. memperjuangkan keadilan dan kebenaran


C. Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional.
Adapun perkembangan pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa periode sbb :
1. Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.
Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
2. Tahun 1950 – 1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagai pers partisipan.
3. Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4. Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6. Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.

Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :
Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.

D. Kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia

Kebebasan Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian,majalah dan bulletin.Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.

Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.
Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers. Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.




Pers, Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dan dinamikanya pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektis materiil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan baik antara individu dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok sosialnya.
Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak.
Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubungan fungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka.
Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategori itu,maka yang paling tepat ialah pola reformasi.
Seluruh bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap dan selektif.
Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.
Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.
Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengah masyarakat sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa-peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum And Teacher ( pengamat,forum dan guru ).Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secara tertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.

Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat atau media seperti Koran,radio,televisi,seni pertunjukan dan lain sebagainya. Peralatan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan,namun jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain : Fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi cara yang kuat, penayangan adegan yang tidak layak dimedia-media elektronik.
Bahwa kekerasan entah itu tindak kriminal atau kekerasan seksual terjadi di masyarakat, adalah sebuah fakta yang bisa menjadi bahan berita bagi media massa. Berita-berita semacam ini, sebenarnya bisa menjadi kontrol sosial agar masyarakat waspada dengan ancaman kekerasan dan kejahatan. Sepanjang penyajiannya sesuai dengan kaidah jurnalistik dan tidak melanggar etika, tentu tidak jadi masalah.
Persoalannya, media-media tertentu menyajikannnya dalam bentuk yang sangat vulgar baik dalam bentuk gambar maupun gaya penulisan beritanya. Yang tambah memprihatinkan, media-media non-berita yang menjual aurat perempuan juga kian marak dan dijual bebas dengan harga yang murah meriah. Sehingga anak-anak dibawah umur pun bisa membacanya. Sebut saja koran Lampu Merah, tabloid Hot, WOW, Pop, Lipstik dan masih banyak lagi.
Munculnya koran dan tabloid-tabloid semacam itu, merupakan salah satu ekses kebebasan pers di Indonesia yang mulai terbuka pada era reformasi. Pakar di bidang pers yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pers Atmakusumah ketika dimintai pendapatnya mengungkapkan, tiap kali kebebasan pers dibuka di negara-negara demokrasi, eksesnya pasti ada. Yaitu munculnya media-media baru yang jumlahnya kadang sampai overdosis.
“Overdosis disini maksudnya, akan timbul upaya-upaya kreatif pengelola media pers untuk menciptakan apa saja yang menurut mereka bisa disajikan, karena ada pasar. Jadi ada 2 hal, ekses overdosis dari kebebasan pers, dan kedua karena adanya pasar,” jelas Atmakusumah.
Sedangkan dari sisi undang-undangnya, Atmakusumah menyatakan perangkat undang-undangnya sebenarnya sudah tersedia. Tapi pasal-pasalnya masih banyak yang multi interpretable. Misalnya soal definisi pornografi, “Sampai sekarang dimanapun di dunia tidak ada definisi yang pas untuk pornografi, di tiap kelompok atau tiap bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Warsa Tarsono dari Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP) cenderung melihat lemahnya pemerintahan kita dalam mengatur munculnya media massa yang bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan moral dan etika.
Warsa Tarsono yang pernah membuat hasil pemantauan tentang peredaran tabloid-tabloid pornografi itu menyatakan, peredaran media-media semacam ini, termasuk koran-koran yang dianggap vulgar dalam memberitakan peristiwa kriminal dan kekerasan, sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan. Untuk itu, menurut Warsa sudah saatnya dibuat regulasi untuk menertibkan peredaran media-media seperti ini.

E. Kode Etik Jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Diposkan oleh : tarmidi taher

Komentar

Postingan Populer