Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Sejarah munculnya pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia

Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokokyang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasiyang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Agar masyarakat dapat berperan serta dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka perlu adanya sarana atau media yang akan digunakan dalam partisipasi tersebut. Salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat dalam partisipasi politik adalah pers.
Dalam proses demokratisasi faktor komunikasi dan media massa mempunyai fungsi penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.  Sebagai lembaga sosial pers adalah sebuah wadah bagi proses input dalam sistem politik. Diantara tugasnya pers berkewajiban membentuk kesamaan kepentingan antara masyarakat dan negara sehingga wajar sekali apabila pers berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan pers untuk secara baik dan benar dalam mengajukan kritik terhadap sasaran yang manapun sejauh hal itu benar-benar berkaitan dengan proses input.
                Lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menggantikan Undang undang No. 21 tahun 1982 merupakan karya monumental yang memberikan jaminan kebebasan bagi pers. Lahirnya undang-undang pers Nomor 40/1999 menjadi payung hukum bagi praktik pers bebas yang lahir sejak runtuhnya rezim Soeharto. Sejak saat itu pers Indonesia menemukan kemerdekaannya, pers berani menampilkan pola pemberitaan yang tidak kita temukan sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

A. Kebebasan Pers Indonesia

Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian,majalah dan bulletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan,ketertiban dan keamanan dalam masyarakat bukan untuk merusaknya.  Selanjutnya komisi kemerdekaan pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers yaitu :
1.      Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur,mendalam dan cerdas.
2.      Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik,yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah dikalangan masyarakat.
3.      Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative dari kelompok-kelompok dalam masyarakat.
4.      Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
5.      Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari,ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.

Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
  • Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  • Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
  • Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Setelah rezim Orde Baru 1998 jatuh, kehidupan pers di Indonesia memasuki era kebebasan yang nyaris tanpa restriksi (pembatasan). Bila di era Orba terjadi banyak restriksi, di era reformasi ini pers menjadi bebas tanpa lagi ada batasan-batasan dari kebijakan pemerintah.
            Konstelasi tersebut, tentu sangat dibutuhkan pers dan dalam upaya perwujudan masyarakat demokratis serta perlindungan HAM. Bukankah kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi (inti dari kebebasan pers) diakui dalam konstitusi kita (pasal 28 yunto pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi Universal HAM? Karena itu, pers yang bebas sangat penting dan fundamental bagi kehidupan demokratis. Sekalipun bisa diakui, bahwa pers yang bebas bisa baik dan buruk. Tapi, tanpa kebebasan pers, sebagaimana yang dikatakan novelis Prancis, Albert Camus, yang ada hanya celaka.
Kemudian, dimanakah keburukan pers bebas? Pers bebas menjadi buruk. Menurut Jacob Oetama, bila kebebasan pers yang dimiliki pengelola pers itu tidak disertai peningkatan kemampuan profesional, termasuk di dalamnya professional ethics (Jacob Oetama, 2001).
Apakah kemampuan profesional pengelola pers sekarang sudah meningkat? Persoalan tersebut mungkin bisa diperdebatkan. Namun, apakah etika profesional pengelola pers tersebut sudah meningkat? Rasanya, pertanyaan itu mudah dijawab, yakni secara umum malah merosot. Kalangan tokoh pers sendiri mengakui hal tersebut.
     Lukas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers menjelaskan, bahwa kebebasan pers yang sangat longgar saat ini tidak hanya menumbuhkan ratusan penerbit baru. Akan tetapi, juga menimbulkan kebebasan pers yang anarkis. Kebebasan pers telah menghadirkan secara telanjang segala keruwetan dan kekacauan. Publik bisa menjadi leluasa membaca dan menyaksikan pola tingkah figur publik. Serta, hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi. Tabloid-tabloid yang sangat sarat berita dan foto pornografi sangat marak. Judul-judulnya pun sensasional, menakutkan dan bahkan menggemparkan (scare headline).
    Mekanisme untuk menghentikan kebebasan pers yang kebablasan tersebut secara formal hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, melalui pengadilan dan penegakkan etika profesi oleh dewan pers atau atas kesadaran pengelola pers untuk menjaga kehormatan profesinya (Lengkapnya baca : “Pasal Pornografi Dalam Pers”). Guna memaksa, cara kedua ini mungkin lemah dan kekuatannya hanya merupakan moral prefosi. Sejarah membuktikan, mengharapkan Dewan Pers berdaya menegakkan etika profesi wartawan adalah sesuatu yang otopis. Sedangkan cara pertama, penegakkan hukum di pengadilan itu lebih efektif karena bersifat memaksa dan ada institusi negara untuk memaksakannya.
Dalam konteks tersebut, tindakan polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana menjadi tumpuan. Kalau polisi pasif saja dan menunggu laporan, apalagi kalau malah ikut menikmati, tentu pers porno akan kondusif berkembang. Selama penegak hukum kita gampang “dikompromi,” maka tidak terlalu salah pendapat yang mengatakan, polisi kita sudah tak berdaya alias loyo didalam memberantas pornografi.[1]

B. Pers, Masyarakat dan Pemerintah

Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
  2. Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dan dinamikanya pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektis materiil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham pada keseluruhan dan keseimbangan baik antara individu dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok sosialnya.
  3. Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersama yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
  4. Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak. Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubungan fungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategori itu,maka yang paling tepat ialah pola reformasi.  Seluruh bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap dan selektif.
  5. Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.

Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.
Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengah masyarakat sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa-peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum And Teacher ( pengamat,forum dan guru ).Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secara tertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.
Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalam kaitan hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat penting sebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Oleh karenanya pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankan tugas pemerintahan bidang penegakan hokum.

C. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media

Media massa dalam penyampaian beritanya untuk kehidupan masyarakat memiliki manfaat yang cukup besar. Mereka menggunakan alat atau media seperti Koran,radio,televisi,seni pertunjukan dan lain sebagainya.peralatan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pesan,namun jika fungsi penyampaian informasi/berita disalahgunakan hal ini dapat berdampak sebagai berikut antara lain : Fungsi media massa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi menjadi cara yang kuat,penayangan adegan yang tidak layak dimedia-media elektronik begitulah wajah kebebasan pers Indonesia saat ini.Disatu sisi menanamkan tanggung jawab sosial,namun disisi lain keberadaanya dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini.Inilah efeknya pers yang dihasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter yang beragam seperti sekarang.

   Kehadiran media masa senantiasa menghadirkan kontrakdiksi. Di satu sisi menyediakan hal-hal positif seperti hiburan , informasi,pengetahuan dan iptek untuk memperluas wawasan .dengan kata lain media masa baik elektronik dan non elektronik bisa memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan khalayak serta melakukan kontrol kritik yang konsturuktif . Adanya sifat kontradiksi dari media masa misalnya pada suatu sisi brita - brita yang di tulis merupakan informasi yang aktual dan sangat di perlukan biasanya di baca berulang - ulang dan di jadikan sunber tulisan .Namun pada sisi lain pemberitaannya sering menimbulkan keresahan dan berbau propokasi .
 Dampak penyalahgunaan kebebasan media masa sangat berpengaruh dalam kehidupan kita, karena media masa cetak maupun elektronik senantiasa hadir di hadapan kita, dan senantisa di nantikan kehadirannya oleh pembaca dan pemirsa. banyak prilaku yang ditampilkan kepada kita cenderung merupakan hasil peniruan dari media masa baik prilaku positif maupun negatif.[2]
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
   Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers seperti harian,majalah dan bulletin. Adapun landasan hukum kebebasan pers di Indonesia termaksud dalam :
  • Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
  • Undang-undang No. 40 Tahun 1998 tentang pers.
  • Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
     Kehadiran pers sangat mendukung untuk menjalin hubungan antara pemerintah, dan masyarakat yang merupakan hubungan kekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.   Dampak penyalahgunaan kebebasan media masa sangat berpengaruh dalam kehidupan kita, karena media masa cetak maupun elektronik senantiasa hadir di hadapan kita, dan senantisa di nantikan kehadirannya oleh pembaca dan pemirsa. banyak prilaku yang ditampilkan kepada kita cenderung merupakan hasil peniruan dari media masa baik prilaku positif maupun negatif.

B.           Saran-saran
   Kami  Menyadari  bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan yang semua itu hanyalah keterbatasan ilmu pengetahuan yang kami miliki, oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik/saran dari Ibu/bapak guru dan teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.

Komentar

Postingan Populer